Dynamic Blinkie Text Generator at TextSpace.net


Senin, 10 Oktober 2011

Sisa Hasil Usaha Koperasi

Nama Anggota Kelompok :

Rayi Kinasih                 = 25210688

Lestari Setyawati          = 24210005
Dewi Kencanawati        = 21210903
Ericha Dian .N              = 22210387
Syiam Noor W.             = 26210798
Nihlah Adawiyah           = 24210976
Dwikie Bayu Ramadhan = 22210218


1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

3. besarnya modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.


Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi usaha dan modal anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.


Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:

1. Bagian persentase SHU anggota
2. Total seluruh transaksi usaha yang bersumber dari anggota
3. Jumlah simpanan per anggota
4. SHU total kopersi pada satu tahun buku
5. Bagian persentase SHU untuk simpanan anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian persentase SHU untuk transaksi usaha anggota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar