Dynamic Blinkie Text Generator at TextSpace.net


Minggu, 18 Maret 2012

PENYELESAIAN SENGKETA


Pada umumnya dibagian suatu akhir perjanjian dicantumkan suatu kalusula yang dapat menentukan penyelesaian sengketa. Pada umumnya di dalam kehidupan suatu masyarakat telah mempunyai cara untuk menyelesaikan konflik atau sengketa sendiri, yakni penyelesaian sengketa dengan cara yang formal ataupuun yang informal.
Cara—cara Penyelesaian Sengketa
           1. Negosiasi
Negosiasi adalah proses tawar menawar dengan jalan berunding guna mencapai kesepakatan antara pihak yang satu dengan yang lainnya, negosiasi juga diatikan sebgai penyelesaian sengketa secara damaimelalui perundingan pihak yang bersengketa.
  1. Mediasi
Mediasi adalah proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian sutu perselisihan sebagai penasihat. Sementara itu pihak ketiga yang ditunjuk menyelesaikan sengketa disebut mediator, oleh karena itu mediasi mengandung unsur—unsur berikut.
    1. Merupakan sebuah penyelesaian sengketa melalui perundingan.
    2. Mediator terlibat dan di terima oelh kedua pihak yang sedang berseteru.
    3. Mediator bertugas sebagai pencari jalan keluar dari pihak yang bersengketa.
    4. Tujuan mediasi untuk mencapai penyelesaian dan kesepakatan yang dapat diterima oleh pihak—pihak yang bersengketa.
  1. Konsiliasi
Konsiliasi adalah usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih utuk mencapai persetujuan dan penyelesaian. Namun dalam Undang—Undang 30 Tahun 1999 tidak memberikan suatu rumusan yang eksplisit tentang konsiliasi. Nama yang menjadi pihak kosiliasi adalah konsialiator.
Dalam meyelesaikan perselisihan,konsiliator memiliki hak dan kewenangan untuk menyatakan pendaapat secara terbuka dan tidak meihak kepada yang bersengketa.
  1. Arbitrase
Arbitrase adalah usaha perantara dalam meleraikan sengketa. Dalam pada itu penyelesaian sengketa dengan arbitrase lebih disukai oleh pelaku bisnis dan ekonomi karena tingkat kerahasiaannya, prosedur sederhana , keputusan arbiter mengikat pihak—pihak yang bersengketa, dan disebabkan keputusan yang diberikan bersifat final. Suatu perjanjian arbitrase tidak batal dikarenakan sebab berikut :
    1. Meninggalnya salah satu pihak
    2. Bangkrutnya salah satu pihak
    3. Novasi (pembaruan utang)
    4. Insolvensi (keadaan tidak mampu membayar)
    5. Pewarisan
    6. Berlakunya syarat—sayarat hapusnya perikatan pokok
    7. Berakhrnya atau batalnya perjanjian pokok.
Dalam pada itu arbitrase terbagi kedalam dua jeni, yaitu :
1. Arbitrase ad hoc atau arbitrase volunter yakni arbitrase yang dibentuk secara khusus untuk menyelesaiakn suatu masalah.
2. Arbitrase institusional yakni merupakan lembaga yang bersifat permanen untuk mengut=rusi masalah arbitrase.
  1. Peradilan
Peradilan adalah suatu lembaga yang di bentuk untuk mengahindari perlakuan mengahakimi sendiri atas suatu masalah persengketaan yang sedang terjadi.
1. Peradilan umum adalah salah satu kekuasaan hakim bagi rakyat pencari keadilan yang pada umumnya mengenai perkara perdata atau pidana, dengan demikina pelaksanaan hukum dalam peradilan umu meliputi pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan mahkamah agung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar