Dynamic Blinkie Text Generator at TextSpace.net


Minggu, 18 Maret 2012

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)


Istilah hak kekayaan intelektual terdiri dari dua kata yaitu hak kekayaan dan intelektual. Hak kekayaan adalah hak yang mendapat perlindungan hukum, dalam arti orang lain dilarang menggunakan hak itu tanpa izin pemiliknya, sedangkan inteletual berkenaan dengan kegiatan intelektual berdasarkan kegiatan daya cipta dan daya pikir. Jadi hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berpikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.

Prinsip Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
1.       Prinsip Ekonomi, yakni hak intelektual yang berkaitan dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2.     Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemilikannya.
3. Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
4. Prinsip Sosial, yakni hak yang diakui oleh hukum dan telah diberiukan kepada individu merupakan suatu kesatuan, sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan—pembatasan menurut peraturan perundang—undangan yang berlaku. Hak cipta terdiri dari hak ekonomi dan hak moral.
Cipta yang dilindungi
  1. Buku, Program, dan semua hasil karya tulisan;
  2. Ceraamah,kuliah ,pidato, dan ciptaan lain yang berkaitan;
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan;
  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim;
  6. Seni rupa dan segala brntuk seni rupa;
  7. Arsitektur;
  8. Peta;
  9. Seni batik;
  10. Fotografi;
  11. Sinematografi;
  12. Terjemahan, tafsiran;
Sementara itu yang tidak ada hak cipta meliputi:
  1. Hasil rapat terbuka;
  2. Peraturan perundang-undangan;
  3. Pidato kenegaraan;
  4. Putusan pengadilan atau penetapan haki;
  5. Keputusan badan arbitrase dan badan—badan lainnya.
Pelamggaran Hak Cipta
Pelanggaran terhadap hak cipta telah diatur dalam pasal 72 dan pasal 73 undan—undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta, yang dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.

Hak Paten
Hak paten merupakan hak eklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.

Jangka Waktu Paten
Berdasarkan pasal 8 Undang—undang Nomor 14 tahun 2001 tentang paten, paten diberikan dalam jangka waktu 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.

Permohonan Paten
Sementara itu paten diberikan berdasarkan permohonan, permohonan paten diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jenderal Hak Paten Departemen Kehakiman dan Ham untuk memperoleh sertifikat hak atas paten.

Penyelesaian Sengketa
Pemegang paten atau penerima lisensi berhak mengajukan gugatan atas ganti rugi kepada pengadilan niaga terhadap siapapun yang dengan sengaja atau tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dengan perundang—undangan ini.

Hak Merek
Pengertian hak merek berdasarkan pasal 1 Undang—undang nomor 15 tahun 2001 tentang merek, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf—huruf, angka—angka,susunan warna, atau kombinasi dari unsur—unsur tersebut. Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merk yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu.

Pendaftaran Merek
Setiap permohonan merek diajukan kepada Direktorat Jenderal Hak Paten Departemen Kehakiman dan HAM dan setiap permohonan yang telah disetujui akan mendapatkan lisensi yang terdaftar dalam daftar umum merek. Sedangkan jangka waktunya adala selama 10 tahun sejak lisensi diterima.

Perlindungan Varietas tanaman
Pengertian perlindungan varietas tanaman adalah perlindungan khusus yang diberikan negara terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman terhadap varietas tanaman yang dihasilkan. Dan jangka waktu yang diberikan selama 2o tahun sejak varietas tanaman tersebut diberikan lisensi.
Subjek perlindungan varietas tanaman
  1. varietas turunan esensial yang berasal dari suatu varietas yang dilindungi atau varietas yang namanya telah terdaftar.
  2. Varietas yang tidak dapat dibedakan secara jelas dari varietas yang dilindungi.
  3. Varietas yang diproduksi dengan selalu menggunakan varietas yang dilibdungi.
Dengan demikian hak varietas tanaman meliputi :
  1. Memproduksi atau memperbanyak benih,
  2. Menyiapkan untuk tujuan propagasi,
  3. Mengiklankan,
  4. Menawarkan,
  5. Menjual atau memperdagangkan,
  6. Mengekspor,
  7. Mengimpor, dan
  8. Mencadangkan untuk keperluan dalam butir a sampai dengan g.
Perlaihan Hak perlindungan Varietas Tanaman
Diatur dalam undang—undang nomor 29 tahun 2000 :
  1. Pewarisan;
  2. Hibah;
  3. Wasiat;
  4. Perjanjian dalam bentuk akta notaris;
  5. Sebab lain yang dibenarkan undang—undang.
Berakhirnya Hak Perlindungan Varietas tanaman
Dalam pasal 56 Undang—undang no 29 Tahun 2000 :
  1. Berkahirnya jangka waktu;
  2. Pembatalan;
  3. Pencabutan.
Rahasia Dagang
Pengertian rahasi adagang yang terkandung dalam undang—undang nomor 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan/atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Ruang lingkup rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilkai ekonomi. Jangka waktu perlindungan rahasia hak dagang tidak terbatas lamaya sampai rahasia tersebut menjadi milik rahasia umum.
Objek Rahasia Dagang
  1. Formula
  2. Metode pengolahan bahan kimia dan makanan
  3. Metode dalam menyelemggarakan usaha
  4. Daftar konsumen
  5. Tingkat kemampuan debitur mengembalikan kredit
  6. Perencanaan
  7. Rencana arsitektur
  8. Tabulasi data
  9. Informasi teknik manufaktur
  10. Rummus—rumus perancangan
  11. Rencana pemasaran
  12. Perangkat lunak komputer
  13. Kode—kode akses
  14. Personal identification number (PIN)
  15. Data pemasaran, dan
  16. Rencana usaha.
Objek yang dilindungi
  1. Semau informasi yang telah menjadi milik umum (publik)
  2. Informasi yang telah dipublikasaikan di muka umum.
Pengalihan Hak Rahasia Dagang
  1. Pewarisan;
  2. Hibah;
  3. Wasiat;
  4. Perjanjian dalam bentuk akta notaris;
  5. Sebab—sebab lain yang dibenarakan o leh perudang—undangan, misalnya putusan pengadilan.
Desain Industri
Pengertian desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis warnam atau gabungan keduanya dalam bentuk 3 dimensi atau 2 dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 2 dimensi atau 3 dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu kerjinan tangan ,produk, atau komoditas lainnya. Jangka waktu yang diberikan adalah 10 tahu sejak tanggal pemberian hak desain industri.

Sanksi
Setiap tindak pidana terhadap desain industri merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi pidana/ kurungan/ penjara dan denda.
Desain tata letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang—kurangnya satu elemen tersebut adalah elemen aktif, sebagian atau seleuruhnya saling berkaitan, serta dibentuk secara terpadu didalam sebuah bahan semi konduktor dimaksudkan untuk menghasilkan suatu fungsi elektronik. Jangka waktu yang diberikan terhadap tata letak sirkuit terpadu tersebut selama 10 tahun sejak diberikan perlindugan.

Pengalihan Hak
  1. Pewarisan;
  2. Hibah;
  3. Wasiat;
  4. Perjanjian dalam bentuk akta notaris;
  5. Sebab—sebab lain yang dibenarakan o leh perudang—undangan, misalnya putusan pengadilan.
Sanksi
Setiap tindak pidana terhadap tata letak sirkuit terpadu merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi pidana/ kurungan/ penjara dan denda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar