Dynamic Blinkie Text Generator at TextSpace.net


Jumat, 25 April 2014

Laporan Keuangan Melindungi Investor dan Meningkatkan Kualitas Pasar

Untuk melindungi investor, sebagaian besar bursa sekuritas menentukan laporan dan kebutuhan pengungkapan pada perusahaan domestik dan asing yang mencari akses untuk pasar mereka. Bursa saham dan pengaturan pemerintah secara membutuhkan perusahaan asing yang terdaftar untuk melengkapi semua informasi keuangan dan non-keuangan yang hampir sama seperti yang dibutuhkan untuk perusahaan domestik.

Frost dan Lang membahas dua objek investor berorientasi pasar: pelindungan investor dan kualitas pasar.
a. Proteksi Investor yaitu dalam hal ini Investor dijamin dengan informasi dengan informasi dan dilindungi dengan pelaksanaan dan pengawasan peraturan pasar.  
b. Kualitas Pasar yaitu dalam hal Pasar adalah adil, tersusun, efesien, dan bebas dari penyalahgunaan dan perbuatan jahat. Keadilan pasar dipromosikan dengan akses informasi yang wajar dan kesempatan berdagang

Fost dan lang juga mengulas empat prinsip pada investor yang berorientasi pasar yang harus dijalankan.
- Keefektifan biaya yaitu dalam hal ini Regulasi biaya pasar sebaiknya dibandingkan       dengan keuntungan sekuritasnya.
- Fleksibilitas dan kebebasab pasar yaitu dalam hal ini Regulasi tidak seharusnya menghalangi kompetisi dan evolusi pasar.
Laporan keuangan transparan dan pngungkapan menyuluruh
- Perlakuan setara perusahaan domestik dan asing


Laporan keuangan yang berkualitas dan disajikan secara tepat waktu adalah salah satu pilar dari prinsip Transparancy.Tercapainya laporan keuangan yang Transparancy dan Acuntanbility di Pasar Modal Indonesia merupakan tanggung jawab semua pihak terkait, dan bukanlah semata tugas dan tanggung jawab akuntan publik.
Pihak-pihak yang memiliki kemampuan untuk mendorong terciptanya laporan keuangan yang Transparan dan Akuntanbilitas harus bekerja sama secara sinergis. Pihak-pihak tersebut antara lain:

  1. Regulator, yang secara persisten mendorong pengungkapan informasi keuangan yang handal. 
  1. Dewan Standar Akuntansi, yang menentukan standar relevan dan dapat diandalkan untuk industri,     khususnya yang berkaitan dengan transaksi-transaksi keuangan yang kompleks.
  1. Direksi dan Manajemen Perusahaan, yang memiliki pemahaman yang memadai terhadap Standar Akuntansi Keuangan dan secara konsisten menerapkan standar tersebut.
  1. Organ Pengawas Perusahaan, yang secara efektif menerapkan asas check and balance sehingga tercapai mekanisme pengawasan internal yang efektif.
  1. Akuntan Publik, yang profesional dalam melakukan audit sesuai dengan Standar Audit yang memenuhi kualifikasi global.
  1. Komitmen, semua pihak untuk dapat menjalankan fungsi masing-masing secara jujur.


sumber :
http://andinurhasanah.wordpress.com/category/akuntansi-internasional/
http://akuntanpublikindonesia.com 
       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar