Dynamic Blinkie Text Generator at TextSpace.net


Jumat, 15 November 2013

PENGARUH GOOD CORPORATE GOVERNANCE BERDASARKAN CORPORATE GOVERNANCE PERCEPTION INDEX (CGPI) TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERBANKAN DI BURSA EFEK INDONESIA



BAB I
1. Latar Belakang
Setiap perusahaan memerlukan dana untuk membiayai kegiatan usaha dan
memperluas kegiatan usahanya. Dana yang dibutuhkan oleh perusahaan untuk kegiatan usahanya dapat diperoleh dari pihak internal dan pihak eksternal. Dana dari pihak internal yaitu berasal dari pihak perusahaan itu sendiri sedangkan dari pihak eksternal berasal dari investor. Dalam menentukan sebuah keputusan investasi terhadap sebuah perusahaan, penting bagi investor untuk mengetahui kondisi kinerja keuangan perusahaan tersebut.
Kinerja pada dasarnya merupakan sesuatu yang dihasilkan atau hasil kerja yang dicapai dari suatu usaha oleh suatu organisasi dalam periode tertentu dengan mengacu pada standar yang sudah ditetapkan. Kinerja perusahaan hendaknya merupakan hasil yang dapat diukur dan menggambarkan kondisi empiric suatu perusahaan dari berbagai ukuran yang disepakati.
Konsep Good Corporate Governance (GCG) sesungguhnya telah lama dikenal di negara-negara maju, seperti Eropa dan Amerika dengan adanya pemisahan antara pemilik modal dengan pemilik perusahaan. Di Indonesia konsep GCG ini mulai banyak diperbincangkan pada pertengahan tahun 1997, yaitu saat krisis ekonomi melanda negara ini. Dampak dari krisis tersebut menunjukkan bahwa banyak perusahaan yang tidak mampu bertahan. Berdasarkan kondisi tersebut, pemerintah Indonesia dan lembaga-lembaga keuangan internasional memperkenalkan konsep GCG yang diharapkan dapat melindungi pemegang saham (stockholders) dan kreditur agar dapat memperoleh kembali investasinya.
Dalam upaya mengatasi system pengelolaan perusahaan, maka para pelaku ekonomi dan bisnis di Indonesia menyepakati penerapan GCG sebagai suatu system pengelolaan perusahaan yang tepat dan untuk melepaskan diri dari krisis ekonomi yang melanda Indonesia. Penerapan prinsip GCG dalam dunia usaha di Indonesia merupakan.
tuntutan agar perusahaan-perusahaan yang ada jangan sampai terlindas oleh persaingan global yang semakin keras. Prinsip-prinsip GCG pada dasarnya memiliki tujuan untuk memberikan kemajuan terhadap kinerja suatu perusahaan. Berdasarkan prinsip-prinsip dasar dari GCG tersebut, maka para pelaku bisnis di Indonesia menyepakati penerapan GCG suatu system pengelolaan perusahaan yang baik.


2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan sebelumnya, maka penulis merumuskan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Apakah terdapat pengaruh penerapan Good Corporate Governance (GCG) terhadap kinerja keuangan perusahaan yang diukur dengan menggunakan BOPO, CAR, LDR, ROA dan ROE ?

3. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis apakah penerapan GCG berpengaruh terhadap kinerja keuangan perbankan yang diukur dengan menggunakan BOPO, CAR, LDR, ROA dan ROE.


BAB II
METODE PENELITIAN

1. Objek Penelitian
Objek penelitian ini adalah perusahaan perbankan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2007-2011. Jumlah bank yang terdaftar di BEI dari tahun 2007-2011 sebanyak 31 bank,sesuai dengan criteria yang telah ditetapkan ada 16 bank yang masuk menjadi sampel penelitian. Berikut adalah criteria perusahaan perbankan yang menjadi sampel penelitian:
1.Perusahaan Perbankan yang terdaftar di BEI dengan kategori perusahaan perbankan pada tahun 2007-2011 dan tidak sedang berada dalam proses delisting pada periode tersebut.
2.Perusahaan telah menerbitkan dan mempublikasikan laporan keuangan auditan untuk tahun buku 2007-2011.
3.Periode laporan keuangan berakhir tanggal 31 Desember.
4.Perusahaan tersebut telah menerapkan Corporate Governance dan masuk dalam pemeringkatan GCG yang dilakukan oleh IICG berupa skor pemeringkatan CGPI.

2. Jenis dan Teknik Pengumpulan Data
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder berupanilai pemeringkatan komposit corporate governance perception index (CGPI) 2007-2011 yang dikeluarkan oleh lembaga riset independen IICG dan laporan keuangan perusahaan perbankan yang diperoleh dari situs www.idx.co.id

3. Variabel Penelitian
Variabel-variabel yang terdapat dalam penelitian ini adalah variabel bebas dan variabel terikat. Penjelasan mengenai variabel-variabel tersebut beserta cara
pengukurannya adalah sebagai berikut:
1.Variabel terikat (dependen)
Variabel terikat adalah variabel yang perubahannya dipengaruhi oleh variabel
bebas dan dalam persamaan regresi dilambangkan dengan huruf Y. Variabel tersebut yang terdapat dalam penelitian ini adalah BOPO, CAR, LDR, ROA, ROE. Berikut penjelasan definisi operasional dan pengukuran variabel

4. Operasional Variabel Penelitian
No
Variabel
Indikator
Skala
1
Good Corporate Governance (X)

Pengukuran penerapan good
corporate governance dilakukan dengan menggunakan skor GCG yang dipublikasikan oleh IICG. Nilai komposit dari perusahaan yang diukur dan dikelompokkan dalam lima tingkat,
yaitu:
a. Nilai komposit < 1,5 menunjukkan kondisi sangat baik.
b. Nilai komposit 1,5-2,5 menunjukkan
kondisi baik.
c. Nilai komposit 2,3-3,5 menunjukkan
kondisi cukup baik.
d. Nilai komposit 3,5-4,5 menunjukkan
kondisi kurang baik.
e. Nilai komposit 4,5-5 menunjukkan kondisi tidak baik

Nominal
2
Beban Operasional terhadap  Pendapatan Operasional
(BOPO) (Y1)

                 Biaya operasional
BOPO =                                      x 100%
               Pendapatan operasional
Rasio
3
Capital Adequacy Ratio (CAR) (Y2)

        Modal bank
CAR =                                          x 100%
                       Total ATMR
Rasio
4
Loan to Deposit Ratio (LDR) (Y3)

                  Total kredit
LDR =                                               x 100%
                Total dana pihak ketiga
Rasio
5
Return On Asset (ROA) (Y4)

              Laba sebelum pajak
ROA =                                      x 100%
                        Total asset
Rasio
6
Return on Equity (ROE) (Y5)

                      Laba bersih
ROE =                                        x 100%
                       Total ekuitas
Rasio


5. Hasil penelitian
1.      variabel independen Corporate Governance berpengaruh secara signifikan terhadap BOPO.

2.      variabel independen Corporate Governance berpengaruh secara signifikan terhadap CAR.

3.      variabel independen Corporate Governance tidak berpengaruh secara signifikan terhadap LDR


4.      variabel independen Corporate Governance berpengaruh secara signifikan terhadap ROA.

5.      variabel independen Corporate Governance berpengaruh secara signifikan terhadap ROE.

SARAN
Beberapa saran dan rekomendasi dari peneliti antara lain:
1. bagi peneliti selanjutnya, disarankan untuk memperbanyak variabel yang digunakan dalam mengukur penerapan GCG
2. menambah jumlah sampel dan tahun yang ada
3. menggunakan indikator lain selain BOPO, CAR, LDR, ROA, dan ROE
profitabilitas suatu perusahaan



sumber :




Rabu, 13 November 2013

GCG (Good Corporate Governance)

Good Corporate Governance atau sering disingkat GCG adalah suatu praktik pengelolaan perusahaan secara amanah dan prudensial dengan mempertimbangkan keseimbangan pemenuhan kepentingan seluruh stakeholders. Dengan implementasi GCG / penerapan GCG, maka pengelolaan sumberdaya perusahaan diharapkan menjadi efisien, efektif, ekonomis dan produktif dengan selalu berorientasi pada tujuan perusahaan dan memperhatikan stakeholders approach.
Perkembangan usaha dewasa ini telah sampai pada tahap persaingan global dan terbuka dengan dinamika perubahan yang demikian cepat. Dalam situasi kompetisi global seperti ini, Good Corporate Governance (GCG) merupakan suatu keharusan dalam rangka membangun kondisi perusahaan yang tangguh dan sustainable.
Beberapa jabatan berikut ini sudah semestinya menguasai apa itu GCG /Good Corporate Governance, diantaranya:
  • Dewan Komisaris
  • Direksi
  • Corporate Secretary
  • Komite Audit
  • Komite GCG
  • Bagian Legal dan Compliance
  • Internal Audit perusahaan BUMN & Swasta
  • Dana Pensiun
  • Yayasan/Koperasi

Ada berbagai pengertian Good Corporate Governance yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.       Corporate governance merupakan seperangkat tata hubungan diantara manajemen perseroan, direksi, komisaris, pemegang saham dan para pemangku kepentingan lainnya. (OECD dalam Leo J. Susilo dan Karlen Simarmata, 2007:17)
b.      Corporate governance sebagai proses dan struktur yang diterapkan dalam menjalankan perusahaan, dengan tujuan utama meningkatkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang, dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders yang lain. (IICG dalam G. Suprayitno, et all, 2004:18)
c.       Corporate governance adalah suatu konsep yang menyangkut struktur perseroan, pembagian tugas, pembagian kewenangan dan pembagian beban tanggung jawab dari masing-masing unsur yang membentuk struktur perseroan, dan mekanisme yang harus ditempuh oleh masing-masing unsur dari perseroan tersebut, serta hubungan-hubungan antara unsur-unsur dari struktur perseroan itu mulai dari RUPS, direksi, komisaris, juga mengatur hubungan-hubungan antara unsur-unsur dari struktur perseroan dengan unsur-unsur di luar perseroan yang pada hakekatnya merupakan stakeholders dari perseroan, yaitu negara yang sangat berkepentingan akan perolehan pajak dari perseroan yang bersangkutan, dan masyarakat luas yang meliputi para investor publik dari perseroan itu (dalam hal perseroan merupakan perusahaan publik), calon investor, kreditor dan calon kreditor perseroan. Corporate governance adalah suatu konsep yang luas. (Sutan Remy Sjahdeini, 1999:1)
d.       Good Corporate Governance adalah suatu tata kelola bank yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness). (Peraturan Bank Indonesia No. 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum).
e.       Pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia, penerapan praktik Good Corporate Governance dipertegas dengan keluarnya Keputusan Menteri BUMN Nomor kep-117/M-MBU/2002 pasal 1 tentang penerapan praktik Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pengertian Corporate Governance berdasarkan berdasarkan keputusan ini adalah :
“Sesuatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang lainnya berlandaskan peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai etika.”
Berdasarkan uraian mengenai corporate governance tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Good Corporate Governance adalah suatu sistem pengelolaan perusahaan yang dirancang untuk meningkatkan kinerja perusahaan, melindungi kepentingan stakeholders dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai etika yang berlaku secara umum.
Penerapan Good Corporate Governance di Indonesia khususnya bagi perusahaan publik belum begitu berjalan dengan mulus. Kenyataannya Good Corporate Governance belum diterapkan sepenuhnya hingga saat ini. Memang harus diakui bahwa belum semua perusahaan BUMN atau perusahaan swasta, khususnya perusahaan publik melaksanakan prinsip-prinsip Good Corporate Governance secara sempurna. Hal ini dikarenakan Pedoman Good Corporate Governance ini hanya dalam bentuk rekomendasi dan belum sepenuhnya ketentuan Good Corporate Governance diadopsi ke dalam peraturan-peraturan perundangan yang memiliki kekuatan hukum mengikat. Sehingga banyak perusahaan merasa enggan untuk menerapkan Good Corporate Governance secara utuh.
Diakui ataupun tidak, penerapan Good Corporate Governance di Indonesia merupakan hal yang sangat vital, karena dapat membantu perusahaan keluar dari krisis ekonomi dan bermanfaat bagi perusahaan-perusahaan Indonesia yang harus menghadapi arus globalisasi, mengikuti perkembangan ekonomi global dan pasar dunia yang kompetitif.
           
Wilayah Permasalahan Penerapan Good Corporate Governance yang Berkaitan dengan Pemegang Saham :
a. Masalah Corporate Governance
Dipisahkannya pemilikan dari pengelolahan perusahaan menimbulkan masalah corporate governance. Apabila manager yang digaji dipisahkan dari pemegang saham yang terpencar, timbullah kemungkinan bahwa perusahaan dikelola tidak sesuai dengan kepentingan para pemegang saham.
b. Struktur Kepemilikan yang Beraneka Ragam
Pemilikan bias terkonsentrasi ataupun tersebar antara banyak pemilik. Tingkat konsentrasi dan komposisi kepemilikan menentukan distribusi kekuasaan perusahaan antara manajer dan pemegang saham, yang pada dirinya akan mempengaruhi sifat pengambilan keputusan yang berpengaruh pada perkembangan perusahaan.
c. Pengawasan dari Pemegang Saham
Jika manajemen terpisah dari pemilik, akan timbul permasalahan tentang bagaimana pemegang saham dapat secara efektif memonitor pengurusan perusahaan, sehingga pengelolaan dilaksanajan sesuai dengan kepentingan pemegang saham.

Ada beberapa prinsip dasar yang harus diperhatikan dalam Good Corporate Governance, yaitu sebagai berikut:
1.      Transparency (Keterbukaan Informasi)
Penyediaan informasi yang memadai, akurat, dan tepat waktu kepada stakeholders harus dilakukan oleh perusahaan agar dapat dikatakan transparan. Pengungkapan yang memadai sangat diperlukan oleh investor dalam kemampuannya untuk membuat keputusan terhadap resiko dan keuntungan dari investasinya. Pengungkapan masalah yang khusus berhubungan dengan kompleksnya organisasi dari konglomerat. Kurangnya pernyataan keuangan yang menyeluruh menyulitkan pihak luar untuk menentukan apakah perusahaan tersebut memiliki utang yang menumpuk dalam tingkat yang mengkhawatirkan. Kurangnya informasi akan membatasi kemampuan investor untuk memperkirakan nilai dan resiko dan pertambahan dari perubahan modal (volatility of capital).
Intinya, perusahaan harus meningkatkan kualitas, kuantitas, dan frekuensi dari pelaporan keuangan. Pengurangan dari kegiatan curang seperti manupulasi laporan (creative accounting), pengakuan pajak yang salah dan penerapan dari prinsip-prinsip pelaporan yang cacat, kesemuanya adalah masalah krusial untuk meyakinkan bahwa pengelolaan perusahaan dapat dipertahankan (sustainable). Pelaksanaan menyeluruh dengan syarat-syarat pemeriksaan dan pelaporan yang sesuai hukum akan meningkatkan kejujuran dan pengungkapan (disclosure).
2.      Accountability (Akuntabilitas)
Banyak perusahaan di Asia dikontrol oleh kelompok kecil pemegang saham atau oleh pemilik keluarga (family-owned). Hal ini menimbulkan masalah dalam mempertahankan objektivitas dan pengungkapan yang memadai (adequate disclosure).
Sepertinya pengelolaan perusahaan didasarkan pada pembagian kekuasaan di antara manajer perusahaan, yang bertanggung jawab pada pengoperasian setiap harinya, dan pemegang sahamnya yang diwakili oleh dewan direksinya. Dewan direksi diharapkan untuk menetapkan kesalahan (oversight) dan pengawasan. Di banyak perusahaan, manajemen perusahaan duduk dalam dewan pengurus, sehingga terdapat kurangnya accountability dan berpotensi untuk timbulnya konflik kepentingan. Komplikasi tambahan adalah berulangnya kesenjangan (lack) dalam laporan komisi pemeriksaan keuangan (audit committee reporting) kepada dewan dan lemah atau tidak efektifnya system control internal.
3.      Fairness (Kejujuran)
Prinsip ketiga dari pengelolaan perusahaan penekanan pada kejujuran, terutama untuk pemegang saham minoritas. Investor harus memiliki hak-hak yang jelas tentang kepemilikan dan sistem dari aturan dan hukum yang dijalankan untuk melindungi hak-haknya. 
4.      Responsibility (Pertanggung jawaban)
Ketika perusahaan Negara (corporation) exist dan menghasilkan keuntungan, dalam jangka panjang mereka juga harus menemukan cara untuk memuaskan pegawai dan komunitasnya agar berhasil. Mereka harus tanggap terhadap lingkungan, memperhatikan hukum, memperlakukan pekerja secara adil, dan menjadi warga corporate yang baik. Dengan demikian, akan menghasilkan keuntungan yang lama bagi stakeholder-nya.


Sumber : Sutedi, Adrian. 2011. Good Corporate Governance, Edisi Pertama. Jakarta : Sinar Grafika