Good Corporate Governance atau sering disingkat GCG
adalah suatu praktik pengelolaan perusahaan secara amanah dan prudensial
dengan mempertimbangkan keseimbangan pemenuhan kepentingan seluruh
stakeholders. Dengan implementasi GCG / penerapan GCG, maka
pengelolaan sumberdaya perusahaan diharapkan menjadi efisien, efektif, ekonomis
dan produktif dengan selalu berorientasi pada tujuan perusahaan dan
memperhatikan stakeholders approach.
Perkembangan
usaha dewasa ini telah sampai pada tahap persaingan global dan terbuka dengan
dinamika perubahan yang demikian cepat. Dalam situasi kompetisi global seperti
ini, Good Corporate Governance (GCG) merupakan suatu keharusan dalam
rangka membangun kondisi perusahaan yang tangguh dan sustainable.
Beberapa
jabatan berikut ini sudah semestinya menguasai apa itu GCG /Good Corporate
Governance, diantaranya:
- Dewan Komisaris
- Direksi
- Corporate Secretary
- Komite Audit
- Komite GCG
- Bagian Legal dan Compliance
- Internal Audit perusahaan BUMN & Swasta
- Dana Pensiun
- Yayasan/Koperasi
Ada berbagai pengertian Good
Corporate Governance yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Corporate governance
merupakan seperangkat tata hubungan diantara manajemen perseroan, direksi,
komisaris, pemegang saham dan para pemangku kepentingan lainnya. (OECD dalam
Leo J. Susilo dan Karlen Simarmata, 2007:17)
b. Corporate governance sebagai proses
dan struktur yang diterapkan dalam menjalankan perusahaan, dengan tujuan utama
meningkatkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang, dengan tetap
memperhatikan kepentingan stakeholders yang lain. (IICG dalam G.
Suprayitno, et all, 2004:18)
c. Corporate governance adalah
suatu konsep yang menyangkut struktur perseroan, pembagian tugas, pembagian
kewenangan dan pembagian beban tanggung jawab dari masing-masing unsur yang membentuk
struktur perseroan, dan mekanisme yang harus ditempuh oleh masing-masing unsur
dari perseroan tersebut, serta hubungan-hubungan antara unsur-unsur dari
struktur perseroan itu mulai dari RUPS, direksi, komisaris, juga mengatur
hubungan-hubungan antara unsur-unsur dari struktur perseroan dengan unsur-unsur
di luar perseroan yang pada hakekatnya merupakan stakeholders dari
perseroan, yaitu negara yang sangat berkepentingan akan perolehan pajak dari
perseroan yang bersangkutan, dan masyarakat luas yang meliputi para investor
publik dari perseroan itu (dalam hal perseroan merupakan perusahaan publik),
calon investor, kreditor dan calon kreditor perseroan. Corporate governance
adalah suatu konsep yang luas. (Sutan Remy Sjahdeini, 1999:1)
d. Good Corporate Governance
adalah suatu tata kelola bank yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency),
akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility),
independensi (independency), dan kewajaran (fairness). (Peraturan
Bank Indonesia No. 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate
Governance Bagi Bank Umum).
e. Pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
di Indonesia, penerapan praktik Good Corporate Governance dipertegas
dengan keluarnya Keputusan Menteri BUMN Nomor kep-117/M-MBU/2002 pasal 1
tentang penerapan praktik Good Corporate Governance pada Badan Usaha
Milik Negara (BUMN). Pengertian Corporate Governance berdasarkan
berdasarkan keputusan ini adalah :
“Sesuatu
proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan
keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang
saham dalam jangka panjang lainnya berlandaskan peraturan perundang-undangan
dan nilai-nilai etika.”
Berdasarkan
uraian mengenai corporate governance tersebut, maka dapat disimpulkan
bahwa Good Corporate Governance adalah suatu sistem pengelolaan
perusahaan yang dirancang untuk meningkatkan kinerja perusahaan, melindungi
kepentingan stakeholders dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan serta nilai-nilai etika yang berlaku secara umum.
Penerapan Good
Corporate Governance di Indonesia khususnya bagi perusahaan publik belum
begitu berjalan dengan mulus. Kenyataannya Good Corporate Governance belum diterapkan sepenuhnya
hingga saat ini. Memang harus
diakui bahwa belum semua perusahaan BUMN atau perusahaan swasta, khususnya
perusahaan publik melaksanakan prinsip-prinsip Good Corporate Governance
secara sempurna. Hal ini
dikarenakan Pedoman Good Corporate Governance ini hanya dalam bentuk
rekomendasi dan belum sepenuhnya ketentuan Good Corporate Governance
diadopsi ke dalam peraturan-peraturan perundangan yang memiliki kekuatan hukum mengikat. Sehingga
banyak perusahaan merasa enggan untuk menerapkan Good Corporate Governance secara utuh.
Diakui
ataupun tidak, penerapan Good Corporate Governance di Indonesia
merupakan hal yang sangat vital, karena dapat membantu perusahaan keluar dari
krisis ekonomi dan bermanfaat bagi perusahaan-perusahaan Indonesia yang harus
menghadapi arus globalisasi, mengikuti perkembangan ekonomi global dan pasar
dunia yang kompetitif.
Wilayah
Permasalahan Penerapan Good Corporate Governance yang Berkaitan dengan Pemegang Saham :
a. Masalah Corporate
Governance
Dipisahkannya pemilikan dari
pengelolahan perusahaan menimbulkan masalah corporate governance. Apabila manager yang digaji dipisahkan dari pemegang saham yang terpencar,
timbullah kemungkinan bahwa perusahaan dikelola tidak sesuai dengan kepentingan
para pemegang saham.
b. Struktur Kepemilikan yang Beraneka Ragam
Pemilikan bias terkonsentrasi
ataupun tersebar antara banyak pemilik. Tingkat konsentrasi dan komposisi
kepemilikan menentukan distribusi kekuasaan perusahaan antara manajer dan
pemegang saham, yang pada dirinya akan mempengaruhi sifat pengambilan keputusan
yang berpengaruh pada perkembangan perusahaan.
c.
Pengawasan dari Pemegang Saham
Jika manajemen terpisah dari
pemilik, akan timbul permasalahan tentang bagaimana pemegang saham dapat secara
efektif memonitor pengurusan perusahaan, sehingga pengelolaan dilaksanajan
sesuai dengan kepentingan pemegang saham.
Ada beberapa prinsip dasar
yang harus diperhatikan dalam Good Corporate Governance, yaitu sebagai
berikut:
1.
Transparency (Keterbukaan Informasi)
Penyediaan informasi yang
memadai, akurat, dan tepat waktu kepada stakeholders harus dilakukan oleh
perusahaan agar dapat dikatakan transparan. Pengungkapan yang memadai sangat
diperlukan oleh investor dalam kemampuannya untuk membuat keputusan terhadap
resiko dan keuntungan dari investasinya. Pengungkapan masalah yang khusus
berhubungan dengan kompleksnya organisasi dari konglomerat. Kurangnya
pernyataan keuangan yang menyeluruh menyulitkan pihak luar untuk menentukan
apakah perusahaan tersebut memiliki utang yang menumpuk dalam tingkat yang
mengkhawatirkan. Kurangnya informasi akan membatasi kemampuan investor untuk
memperkirakan nilai dan resiko dan pertambahan dari perubahan modal (volatility
of capital).
Intinya, perusahaan harus
meningkatkan kualitas, kuantitas, dan frekuensi dari pelaporan keuangan.
Pengurangan dari kegiatan curang seperti manupulasi laporan (creative
accounting), pengakuan pajak yang salah dan penerapan dari prinsip-prinsip
pelaporan yang cacat, kesemuanya adalah masalah krusial untuk meyakinkan bahwa
pengelolaan perusahaan dapat dipertahankan (sustainable). Pelaksanaan
menyeluruh dengan syarat-syarat pemeriksaan dan pelaporan yang sesuai hukum akan meningkatkan kejujuran dan pengungkapan (disclosure).
2.
Accountability (Akuntabilitas)
Banyak perusahaan di Asia
dikontrol oleh kelompok kecil pemegang saham atau oleh pemilik keluarga (family-owned).
Hal ini menimbulkan masalah dalam mempertahankan objektivitas dan pengungkapan
yang memadai (adequate disclosure).
Sepertinya pengelolaan
perusahaan didasarkan pada pembagian kekuasaan di antara manajer perusahaan,
yang bertanggung jawab pada pengoperasian setiap harinya, dan pemegang sahamnya
yang diwakili oleh dewan direksinya. Dewan direksi diharapkan untuk menetapkan
kesalahan (oversight) dan pengawasan. Di banyak perusahaan, manajemen
perusahaan duduk dalam dewan pengurus, sehingga terdapat kurangnya accountability
dan berpotensi untuk timbulnya konflik kepentingan. Komplikasi tambahan
adalah berulangnya kesenjangan (lack) dalam laporan komisi pemeriksaan
keuangan (audit committee reporting) kepada dewan dan lemah atau tidak
efektifnya system control internal.
3.
Fairness (Kejujuran)
Prinsip ketiga dari
pengelolaan perusahaan penekanan pada kejujuran, terutama untuk pemegang saham
minoritas. Investor harus memiliki hak-hak yang jelas tentang kepemilikan dan sistem dari aturan dan hukum yang
dijalankan untuk melindungi hak-haknya.
4. Responsibility (Pertanggung
jawaban)
Ketika perusahaan Negara
(corporation) exist dan menghasilkan keuntungan, dalam jangka panjang
mereka juga harus menemukan cara untuk memuaskan pegawai dan komunitasnya agar
berhasil. Mereka harus tanggap terhadap lingkungan, memperhatikan hukum,
memperlakukan pekerja secara adil, dan menjadi warga corporate yang
baik. Dengan demikian, akan menghasilkan keuntungan yang lama bagi stakeholder-nya.
Sumber : Sutedi, Adrian. 2011. Good Corporate Governance, Edisi Pertama. Jakarta : Sinar Grafika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar