Dynamic Blinkie Text Generator at TextSpace.net


Kamis, 14 Februari 2013

PENGERTIAN OBLIGASI

A.      PENGERTIAN OBLIGASI


Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak pengakuan hutang atas pinjaman yang diterima oleh penerbit obligasi dari pemberi pinjaman (pemodal)
• Berinvestasi (membeli) Obligasi : meminjamkan uang
• Menerbitkan Obligasi : berhutang uang
Obligasi adalah bagian dari Efek
Bab 1, Pasal 1, Angka 5, UU RI No. 8 1995 tentang Pasar Modal, Efek adalah suatu surat berharga, yang dapat berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, OBLIGASI, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
JENIS OBLIGASI
Dari sisi penerbit:
·       Corporate bond, yaitu obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan;
·       Government bond, yaitu obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat;
·       Municipal bond, yaitu obligasi yang diterbitkan oleh Pemda.

Sistem pembayaran :
·       Zero coupon bond, yaitu obligasi yang tidak mewajibkan penerbitnya membayar coupon (bungan) kepada pemegangnya.
·       Coupon bond (fixed coupun bond & Floating coupon bond), yaitu obligasi yang mewajibkan penerbit untuk membayar coupon (bunga) baik tetap (fixed coupon bond) maupun bungan mengambang (floating coupon bond)
Dari sisi Hak penukaran :
·       Convertible bond , yaitu obligasi yang dapat ditukar dengan saham penerbitnya (ditukar saham emiten)
·       Exchangable bond , yaitu obligasi yang dapat ditukar dengan saham afiliasi milik penerbit/emiten
·       Callable bond , yaitu obligasi yang memberi hak kepada penerbitnya untuk melakukan penarikan/pelunasan pada waktu tertentu(waktu penarikan biasanya sudah diatur dalam perjanjian waktu penerbitan obligasi)
·       Putable bond , yaitu obligasi yang memberikan hak kepada pemilik/pemegang untuk menukarkan/meminta pelunasan kepada penerbit/emiten.
Dari sisi Jaminan :
·       Secure bond , yaitu obligasi yang dijamin pelunasannya dengan assets tertentu.
§ Guaranteed bond , jika penjaminnya adalah pihak III
§ Mortgage bond , jika dijamin dengan real properties (: gedung)
§ Collateral trust bond, jika dijamin dengan surat berharga (sekuritas, receivables) Unsecured bond (Debentures), yaitu obligasi yang tidak dijamin oleh assets tertentu.

HARGA OBLIGASI

Harga obligasi adalah suatu harga apabila kita ingin membeli atau menjual obligasi di pasar modal baik melalui transaksi bursa maupun OTC. Beberapa hal yang mempengaruhi harga obligasi adalah :
Nominal, yaitu harga obligasi sebagaimana pada waktu penerbita. Tingkat bunga, yaitu tingkat bunga yang umum berlaku dalam masyarakat sebagai pembanding kupon (bunga) obligasi. Periode pembayaran bunga, yaitu periode waktu dimana penerbit melakukan pembayaran kupo . Biasanya 3 bulanan atau 6 bulanan. Jangka waktu jatuh tempo yaitu jangka waktu sejak obligasi diterbitkan sampai dilunasi oleh penerbitnya.

Contoh :

Nominal obligasi =Rp 1000 ;
Kupon = 10%/th
Periode pembayaran setiap 6 bulan, dengan jatuh tempo 20 tahun

Jika tingkat bunga yang berlaku umum adalah 11%/tahun, maka harga obligasi :
P = C/(1+r) + C/(1+r)2 ……C/(1+r)n + M/(1+r)n
P = 50/(1+0.055) + 50/(1+0.055)2 …..+50/(1+0.055)40 + 1000/(1+0.055)40 = 919.77 (harga di bawah nominal disebut at discount)

Jika required yield 10%/tahun (sama dengan kupon), maka harga obligasi :
P = C/(1+r) + C/(1+r)2 ……C/(1+r)n + M/(1+r)n
P = 50/(1+0.05) + 50/(1+0.05)2 …..+50/(1+0.05)40 + 1000/(1+0.05)40 = 1000 (harga sama persis dengan nominal disebut at par)

Jika required yield 6.8%/tahun, maka harga obligasi :
P = C/(1+r) + C/(1+r)2 ……C/(1+r)n + M/(1+r)n
P = 50/(1+0.034) + 50/(1+0.034)2 …..+50/(1+0.034)40 + 1000/(1+0.034)40 = 1.347,04 (harga di atas nominal disebut at premium)

Dari contoh di atas nampak semakin tingi tingkat bunga umum (required yied), maka harga obligasi semakin turun.


Referensi :

http://bisnisbermoral.blogspot.com/2008/03/pengertian-obligasi.html

REKSA DANA

Pengertian Reksadana Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya. Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.” Dari kedua definisi di atas, terdapat tiga unsur penting dalam pengertian Reksadana yaitu: 1. Adanya kumpulan dana masyarakat, baik individu maupun institusi 2. Investasi bersama dalam bentuk suatu portofolio efek yang telah terdiversifikasi; dan 3. Manajer Investasi dipercaya sebagai pengelola dana milik masyarakat investor. Pada reksadana, manajemen investasi mengelola dana-dana yang ditempatkannya pada surat berharga dan merealisasikan keuntungan ataupun kerugian dan menerima dividen atau bunga yang dibukukannya ke dalam "Nilai Aktiva Bersih" (NAB) reksadana tersebut. Kekayaan reksadana yang dikelola oleh manajer investasi tersebut wajib untuk disimpan pada bank kustodian yang tidak terafiliasi dengan manajer investasi, dimana bank kustodian inilah yang akan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan administratur. SUMBER : http://miduk2010.blogspot.com/2010/03/pengertian-reksadana.html

PASAR MODAL SYARIAH

Pendahuluan Pasar Modal Syariah dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti: riba, perjudian, spekulasi dan lain-lain. Pasar modal syariah secara resmi diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003 bersamaan dengan penandatanganan MOU antara BAPEPAM-LK dengan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI). Walaupun secara resmi diluncurkan pada tahun 2003, namun instrumen pasar modal syariah telah hadir di Indonesia pada tahun 1997. Hal ini ditandai dengan peluncuran Danareksa Syariah pada 3 Juli 1997 oleh PT. Danareksa Investment Management. Selanjutnya Bursa Efek Indonesia berkerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menanamkan dananya secara syariah. Dengan hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sarana berivestasi dengan penerapan prinsip syariah. Perkembangan selanjutnya, instrumen investasi syariah di pasar modal terus bertambah dengan kehadiran Obligasi Syariah PT. Indosat Tbk pada awal September 2002. Instrumen ini merupakan obligasi syariah pertama dan dilanjutkan dengan penerbitan obligasi syariah lainnya. Pada tahun 2004, terbit untuk pertama kali obligasi syariah dengan akad sewa atau dikenal dengan obligasi syariah Ijarah. Selanjutnya, pada tahun 2006 muncul instrumen baru yaitu Reksa Dana Indeks dimana indeks yang dijadikan sebagai underlying adalah Indeks JII. Saham Syariah Saham merupakan surat berharga yang merepresentasikan penyertaan modal kedalam suatu perusahaan. Sementara dalam prinsip syariah, penyertaan modal dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah, seperti bidang perjudian, riba, memproduksi barang yang diharamkan seperti bir, dan lain-lain. Di Indonesia, prinsip-prinsip penyertaan modal secara syariah tidak diwujudkan dalam bentuk saham syariah maupun non-syariah, melainkan berupa pembentukan indeks saham yang memenuhi prinsip-prinisp syariah. Dalam hal ini, di Bursa Efek Indonesia terdapat Jakarta Islamic Indeks (JII) yang merupakan 30 saham yang memenuhi criteria syariah yang ditetapkan Dewan Syariah Nasional (DSN). Indeks JII dipersiapkan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama dengan PT Danareksa Invesment Management (DIM). Jakarta Islamic Index dimaksudkan untuk digunakan sebagai tolok ukur (benchmark) untuk mengukur kinerja suatu investasi pada saham dengan basis syariah. Melalui index ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk mengembangkan investasi dalam ekuiti secara syariah. Jakarta Islamic Index terdiri dari 30 jenis saham yang dipilih dari saham-saham yang sesuai dengan Syariah Islam. Penentuan kriteria pemilihan saham dalam Jakarta Islamic Index melibatkan pihak Dewan Pengawas Syariah PT Danareksa Invesment Management. Saham-saham yang masuk dalam Indeks Syariah adalah emiten yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah seperti: * Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang. * Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi konvensional. * Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman yang tergolong haram. * Usaha yang memproduksi, mendistribusi dan/atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat. Selain kriteria diatas, dalam proses pemilihan saham yang masuk JII Bursa Efek Indonesia melakukan tahap-tahap pemilihan yang juga mempertimbangkan aspek likuiditas dan kondisi keuangan emiten, yaitu: 1. Memilih kumpulan saham dengan jenis usaha utama yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sudah tercatat lebih dari 3 bulan (kecuali termasuk dalam 10 kapitalisasi besar). 2. Memilih saham berdasarkan laporan keuangan tahunan atau tengah tahun berakhir yang meiliki rasio Kewajiban terhadap Aktiva maksimal sebesar 90%. 3. Memilih 60 saham dari susunan saham diatas berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar (market capitalization) terbesar selama satu tahun terakhir. 4. Memilih 30 saham dengan urutan berdasarkan tingkat likuiditas rata-rata nilai perdagangan reguler selama satu tahun terakhir. Pengkajian ulang akan dilakukan 6 bulan sekali dengan penentuan komponen index pada awal bulan Januari dan Juli setiap tahunnya. Sedangkan perubahan pada jenis usaha emiten akan dimonitoring secara terus menerus berdasarkan data-data publik yang tersedia. Obligasi Syariah Sesuai dengan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 32/DSN-MUI/IX/2002, "Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syari’ah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syari’ah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo". Tidak semua emiten dapat menerbitkan obligasi syariah. Untuk menerbitkan Obligasi Syariah, beberapa persyaratan berikut harus dipenuhi: 1. Aktivitas utama (core business) yang halal, tidak bertentangan dengan substansi Fatwa No: 20/DSN-MUI/IV/2001. Fatwa tsb menjelaskan bahwa jenis kegiatan usaha yg bertentangan dengan syariah Islam diantaranya: (i) usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang; (ii) usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional; (iii) usaha yg memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman haram; (iv) usaha yg memproduksi, mendistribusi, dan atau menyediakan barang2 ataupun jasa yg merusak moral dan bersifat mudarat. 2. Peringkat investment grade: (i) memiliki fundamental usaha yg kuat; (ii) memiliki fundamental keuangan yg kuat; (iii) memiliki citra yg baik bagi publik. 3. Keuntungan tambahan jika termasuk dalam komponen JII. Di Indonesia terdapat 2 skema obligasi syariah yaitu obligasi syariah mudharabah dan obligasi Obligasi Syariah Mudharabah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad bagi hasil sedemikian sehingga pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut diperoleh setelah mengetahui pendapatan emiten. Obligasi Syariah Ijarah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad sewa sedemikian sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap, dan bisa diketahui/diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan. Reksa Dana Syariah Reksa Dana Syariah merupakan Reksa Dana yang mengalokasikan seluruh dana/portofolio kedalam instrument syariah seperti saham-saham yang tergabung dalam Jakarta Islamic Indeks (JII), obligasi syariah, dan berbagai instrument keuangan syariah lainnya. Fatwa dan Peraturan Pasar Modal Syariah Ketentuan operasional pasar modal syariah diatur melalui fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI) dan peraturan yang diterbitkan BAPEPAM-LK, yaitu adalah: 1. No.20/DSN-MUI/IX/2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah. 2. No.32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah. 3. No.33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah. SUMBER : http://www.raddien.com/2010/04/pasar-modal-syariah.html

Pembangunan Mass Rapid Transit (MRT)

Untuk mengatasi kemacetan yang terjadi di DKI Jakarta, pemerintah provinsi telah mengoperasikan bus way. Namun selain bus way, pemerintah provinsi DKI Jakarta berencana mengembangkan proyek MRT (Mass Rapid Transit). Seperti hal proyek bus way, pembangunan MRT ini merupakan salah satu cara untuk mengurangi kemacetan yang ada di Jakarta dengan mengandalkan kereta api sebagai moda transportasi. Pembangunan lintasan/ jalur kereta api yang akan dilakukan terdiri atas bawah tanah (sub way), permukaan (survace), dan layang (elevated). Pembangunan jenis jalur tersebut disesuaikan dengan kondisi areal yang akan dilewati. Keberadaan MRT diharapkan dapat membuat masyarakat semakin banyak menggunakan transportasi masal ini daripada menggunakan kendaraan pribadi.
Pembangunan proyek MRT tersebut terdiri atas 3 tahap, yaitu: Tahap I –(Lebakbulus-Dukuhatas), Tahap II – (Dukuhatas-Kota), dan Tahap III (Balaraja–Cikarang). Saat ini, proyek pembangunan yang berjalan adalah Tahap I dengan rute Lebakbulus-Dukuhatas yang diperkirakan akan selesai pada tahun 2016.
Pembangunan proyek MRT (Mass Rapid Transit) rencananya akan dilaksanakan pada 2013 ini dengan total biaya senilai Rp 15,7 triliun. Dimana pembagian persentase pembiayaan sebesar 49 persen ditanggung oleh Pemerintah Pusat dan 51 persen berasal dari pembiayaan pinjaman Pemerintah DKI Jakarta. Jadi, skema beban biaya pinjaman dari Japan International Cooperation Agency (JICA) terbaru akan menetapkan 49 persen hibah kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan 51 persen dialokasikan sebagai penerusan pinjaman.
Mengenai harga tiket MRT, diperkirakan sekitar  Rp 38.000. Menurut Menteri Perekonomian  Hatta Rajasa, “Harga Rp 38.000 itu adalah harga yang berlaku pada 2017. Saat itu pendapatan domestik bruto kita sudah 7.000 dollar AS. Namun, angka Rp 38.000 tetap angka yang sangat mahal,” kata Hatta.
Beban pengembalian pinjaman kepada JICA tersebut, berpengaruh pada besaran subsidi yang akan diberikan Pemprov DKI pada harga tiket MRT. “Harga tiket masih tergantung bebannya berapa, saya penginnya di bawah Rp 10.000. Soalnya, kalau di Singapura hanya 1 dollar Singapura, kan kira-kira Rp 7.000 sampai Rp 8.000. Kami angkanya kira-kira seperti itu, Rp 10.000-an untuk tahun 2015,” kata Jokowi.
Semoga harapan Bapak Jokowi bisa terealisasi, dengan harga tiket yang murah akan menggugah warga DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum. Apabila harga tiket terlalu mahal, maka masyrakat akan lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi, walaupun transportasi tersebut dilengkapi dengan fasilitas yang nyaman. Jakarta bisa bebas dari macet bila masyarakat DKI Jakarta menggunakan transportasi umum yang sudah disediakan.
 
 
Sumber :

Pantang mundur “MOBIL LISTRIK“ akan terus dikembangkan


Mobil listrik sepertinya akan muncul menjadi salah satu produk yang paling transformasional di masa kini. Dengan berkurangnya ketergantungan dunia terhadap minyak bumi, mobil listrik akan mengubah struktur perdagangan global. Jelas dalam pandangan tapi terjangkau
Kedatangan sejati dari mobil listrik diterima secara universal selalu dijanjikan. Dampaknya terhadap industri otomotif pada aspek ekonomi secara keseluruhan. Banyak perusahaan yang berlomba untuk membuat mobil listrik, diantaranya ada perusahaan cina BYD, Mitsubishi Motor Jepang, Carlos Ghosn, bos dari produsen otomotif jepang lainnya, Nissan, Tata Motors India .  
    1. Kelebihan mobil listrik
·         Mobil listrik 100 persen bebas emisi dan tidak memberikan kontribusi terhadap dampak perubahan iklim
·         Mobil listrik jauh lebih hemat energi dibandingkan mobil berbahan bakar konvensional
·         Biaya isi ulang mobil listrik sangat terjangkau
·         Mesin mobil sangat halus dan tidak menyebabkan masalah polusi udara
·         Mobil bil listrik juga menjamin keamanaan makasimum karena tidak melibatkan bahan bakar minyak sehingga mereka tidak akan terbakar jika menabrak sesuatu

     2. Kelemahan mobil listik
·         Harga baterai mobil listrik masih tinggi
·         Type mobil listrik masih terbatas dan juga mengisi ulang daya secara signifikan lebih lama
·         Tidak bersuara saat hidup menimbulkan bahaya bagi orang buta dan anak-anak

PEMBUBARAN RSBI


Dunia pendidikan mendapat keputusan penting dari Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mentiadakannya “Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional” (RSBI) . Ada beberapa alasan yang disebabkan pembubaran RSBI

RSBI dianggap tidak adil karena tidak bisa menerima murid yang tingkat kecerdasannya hanya rata-rata, beberapa sekolah yang bertaraf RSBI diduga memanfaatkan untuk mencari uang, RSBI juga di nilai gagal karena tidak efektik dalam proses pengajaran

Banyak masyarakat yang memang tidak setuju dengan adanya beberapa sekolah yang berlogokan “RSBI” karena banyak persyaratan yang diajukan dari pihak sekolah yang memberatkan orang tua siswa, dan menimbulkan kesenjangan sosial karna yang bersekolah di RSBI kebanyakan murid yang pintar dan kaya ini pun membuat adanya rasa kecemburuan bagi orang-orang yang kurang mampu dan merasa bahwa RSBI yang paling di istimewakan.

Dengan keputusan Mahkamah Konstistusi yang memutuskan pembubaran RSBI membuat banyak masyarakat menyambut dengan rasa senang dan bahagia. Dan banyak yang mendukung keputusan ini karena dinilai sangat tepat untuk dunia pendidikan di Indonesia agar tidak adanya kesenjangan sisoal.

Cara yang lebih efektif adalah semua program yang bagus dan berkualitas harus bisa dinikmati oleh semua anak bangsa tanpa memandang derajat .

Dampak banjir jakarta dari segi ekonomi

Banjir yang terjadi baru-baru ini sempat melumpuhkan jakarta akibatnya terkena dampak ekonomi yang cukup luas. Dampaknya sampai terasa di jawa tengah , industri tekstil di pekalongan. Banyak supir-supir yang tidak mau mengambil resiko dengan cara nekat untuk mengirim barang ke jakarta karena takut truk yang dikendarai para
supir macet dalam menerobos banjir di ibu kota.

Dampak lain yang timbul pun naiknya harga-harga barang pokok atau kebutuhan sehari-hari karena distribusi barang-barang terbatas yang mempengaruhi tingkat inflansi. Kita pasti tau bahwa jakarta bukan hanya pusat pemerintahan saja tetapi juga pusat ekonomi yang bertransaksi dengan seluruh wilayah indonesia .

Belum lagi penerbangan dari bandara dan kereta api yang lumpuh total .tidak bisa kita pungkiri bahwa jakarta pasti hampir tiap tahun rutin mengalami banjir tetapi siklus banjir besar datang lima tahunan dan banjir yang baru saja terjadi adalah banjir yang paling terbesar dalam lima tahun terakhir.

Pemerinta harus mengambil tindakan kebijakan yang cepat untuk mengatasi atau mengurangi banjir di jakarta supaya tidak berlarut-larut mengalami dampak yang buruk dari perekonomian. Jakarta harus segera di pulihkan berapapun anggaranya harus disediakan karena itu sudah menjadi konsekuensi