Dynamic Blinkie Text Generator at TextSpace.net


Senin, 10 Oktober 2011

Prinsip Koperasi Dan Sumber Modal Koperasi

Nama Anggota Kelompok :

Rayi Kinasih                = 25210688

Lestari Setyawati         = 24210005
Dewi Kencanawati      = 21210903
Ericha Dian .N             = 22210387
Syiam Noor W.            = 26210798
Nihlah Adawiyah          = 24210976
Dwikie Bayu Ramadhan = 22210218


Prinsip Koperasi


Menurut Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.

yaitu :
1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.

Sumber Modal Koperasi


Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.

Modal sendiri koperasi sebagai berikut:
* Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
* Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota
koperasi.
* Simpanan khusus/lain-lain misalnya: Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
* Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
* Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.

Modal pinjaman koperasi sebagai berikut :

1. Anggota dan calon anggota
2. Koperasi lainnya/ anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi
3. Bank atau lembaga keuangan lainnya
4. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
5. Sumber lain yang sah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar