Selasa, 01 Januari 2013
Software Akuntansi Laporan Keuangan Terbaik Untuk Bisnis
ZAHIR Software Akuntansi Laporan Keuangan Terbaik adalah judul artikel yang ditulis dalam blog bisnis indonesia. Simak artikel menarik lainnya hanya di blog Bisnis Indonesia.
ZAHIR Accounting merupakan software akuntansi laporan keuangan terbaik pada saat ini, sebuah aplikasi bisnis yang di kembangkan oleh salah satu perusahaan pengembang aplikasi software akuntansi ternama di Indonesia (PT Zahir Internasional) merupakan software akuntansi laporan keuangan paling di minati oleh banyak pengguna. Terbukti dengan adanya ribuan pengguna software akuntansi yang di ciptakan oleh PT. Zahir Internasional itu sudah cukup untuk membuktikan bahwasannya software akuntansi laporan keuangan dari Zahir adalah yang terbaik.
Di lihat dari segi kemudahan penggunaan, feature, dan kualitas yang baik yang terdapat dalam software akuntansi laporan keuangan yang beredar pada saat ini , tentu saja Zahir software akuntansi yang menjadi pilihan utama untuk aplikasi bisnis anda. Dan jangan heran jika software akuntansi yang di kembangkan oleh PT. Zahir Internasional tidak hanya di pakai oleh orang lokal saja, orang nonlokal (luar negri) pun banyak yang menggunakan software akuntansi laporan keuangan terbaik dari Zahir untuk aplikasi bisnis mereka. Mereka tertarik dengan kualitas dan fasilitas yang ada dalam software akuntansi yang di kembangkan oleh PT. Zahir Internasional sehingga mereka memilih Zahira Accounting sebagai aplikasi untuk bisnis mereka.
Dengan kualitas dan hasil karya yang bagus dan terbaik sampai saat ini. Software akuntansi yang di kembangkan oleh PT. Zahir Internasional telah mendapatkan segudang prestasi dan penghargaan. Di antaranya yaitu sebuah penghargaan Top Rating dari Tucows.com. Tocows.com adalah situs Download software terbesar di dunia. Dan yang lain adalah PT Zahir Internasional mendapatkan pengakuan Internasional ISO 9001:2008, dan masih banyak penghargaan dan prestasi yang lain yang belum saya sebutkan disini. Dari semua prestasi yang di raih oleh Zahir Accounting Software seperti contoh di atas membuktikan bahwa Zahir Accounting Software memang lebih bagus dari pada Software Akuntansi Laporan Keuangan produk yang lainnya.
Seperti apa sih, tampilan software produk Zahir? Untuk melihat tampilan Software Akuntansi Laporan Keuangan Terbaik dari Zahir, silahkan lihat secara detail di halaman Contoh Laporan Keuangan. Di halaman ini Anda bisa melihat tampilan dan desain menarik dari Software Akuntansi Laporan Keuangan Terbaik (Zahir Accounting Software) yang di lengkapi dengan fitur-fitur yang bisa Anda gunakan dalam Software Akuntansi Laporan Keuangan Terbaik dari Zahir Accounting Software. Dan silahkan buktikan kehebatan Aplikasi dari Zahir di bandingkan dengan Software Akuntansi Laporan Keuangan produk yang lain. Dan sudah jelas, Zahir Accounting adalah Software Akuntansi Laporan Keuangan Terbaik.
sumber : http://yurosie.blogspot.com/2012/01/software-akuntansi-laporan-keuangan_09.html
DPR Akan Batasi Kunjungan Kerja Luar Negeri
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Priyo Budi Santoso, mengatakan lembaganya akan segera mengevaluasi agenda kunjungan kerja ke luar negeri para anggotanya. “Pemberitaan kunjungan kerja yang seolah diramaikan sesi wisatanya mengganggu pikiran kami di DPR," kata Priyo di Komplek Parlemen Senayan, Senin, 10 September 2012.
Menurut Priyo sebenarnya kunjungan kerja ke luar negeri tidak dilarang dalam Undang-Undang. Apalagi kunjungan itu sudah dibatasi hanya untuk perampungan Rancangan Undang-Undang. Namun dia mengakui, beberapa kunjungan di luar negeri akhirnya diwarnai jalan-jalan sehingga mendapat sorotan negatif publik.
Priyo mengakui, selama kunjungan kerja ada sejumlah anggota yang melakukan kegiatan di luar tugas pokok. Akibatnya, timbul kesan bahwa kunjungan kerja hanyalah kedok DPR untuk jalan-jalan. Karenanya, Priyo mengusulkan untuk memperketat kunjungan kerja anggota DPR ke luar negeri.
Pimpinan DPR, kata Priyo, segera melakukan rapat konsultasi dengan sembilan pimpinan fraksi di DPR. Salah satu yang akan dibahas adalah wacana moratorium kunjungan ke luar negeri. Priyo sependapat jika kunjungan anggota DPR hanya untuk yang penting saja seperti undangan pertemuan-pertemuan internasional yang membawa nama lembaga. Sedangkan kunjungan kerja untuk menuntaskan RUU akan dibatasi untuk yang penting-penting saja.
Menurut Priyo, pimpinan juga akan mengusulkan pembatasan jumlah anggota yang berangkat. "Kami juga minta fraksi mengawasi ketat anggotanya yang pergi kunker agar melakukan tindakan yang substansial saja."
Pekan lalu, dua puluhan anggota Badan Legislasi DPR berkunjung ke Denmark dan Turki. Kunjungan ini untuk mendalami organisasi kemanusiaan Palang Merah dan Bulan Sabit yang menjadi rujukan dalam pembahasan RUU PMI. Namun sebuah foto yang diunggah ke jejaring sosial menunjukkan sejumlah anggota Badan Legislatif sedang pelesiran di atas kapal Kanal Kopenhagen.
sumber : http://www2.tempo.co/read/news/2012/09/10/078428556/DPR-Akan-Batasi-Kunjungan-Kerja-Luar-Negeri
Sistem Outsourcing di Indonesia Segera Dihapus
Akhirnya pemerintah mengabulkan salah satu tuntutan buruh, yaitu akan segera menghapus sistem tenaga kerja alih daya atau lebih dikenal dengan outsourcing. Hal ini disampaikan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar disela-sela pembukaan ‘Asian Productivity Organization, di Sanur, Denpasar (23/10). Muhaimin mengatakan, penghapusan outsourcing akan dilakukan secepatnya. “Untuk aturan tersebut kami keluarkan secepatnya. Selambat-lambatnya akhir bulan ini,” katanya.
Dijelaskan Muhaimin, regulasi baru dalam format Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tersebut tetap mengacu pada Undang Undang Nomor 113 Tahun 2004 yang mengatur tentang Ketenagakerjaan, yaitu perkerjaan pokok atau pekerjaan inti tidak boleh dialihdayakan. “Untuk pekerjaan tetap pada perusahaan tersebut tidak boleh lagi di outsourcing” imbuhnya.
Hanya ada lima perkerjaan yang boleh dialihdayakan, yaitu jenis perkerjaan seperti keamanan, pelayanan kebersihan, transportasi, katering dan pekerjaan penunjang penambangan. Muhaimin menjelaskan selain lima jenis pekerjaan tersebut, penggunaan outsourcing di perusahaan harus dihapuskan. “Selain lima jenis pekerjaan itu nantinya harus dihentikan dan kemudian menyesuaikan dengan sistem kerja langsung antara penerima kerja dan pemberi kerja,” paparnya.
Dijelaskan Muhaimin, setelah aturan baru outsourcing dikeluarkan, perusahaan bersangkutan akan diberikan kesempatan masa transisi untuk menyiapkan penyesuaian kebutuhan tenaga kerja, termasuk perkerjaan yang dialihdayakan. “Kami harapkan masa transisi itu juga disiapkan agar yang sudah bekerja saat ini tidak kehilangan pekerjaannya,” tegas Muhaimin.
sumber : http://kabarinews.com/sistem-outsourcing-di-indonesia-segera-dihapus/49895
EFEK PEMBUBARAN BP MIGAS
Keputusan MK untuk memakzulkan UU Migas No 22 Tahun 2001 dan membubarkan BP Migas sedikit banyak telah mencoreng wajah DPR dan pemerintah pada masa lalu yang telah menggodok dan mengesahkan UU Migas tersebut. Seperti dimaklumi pemerintah dan DPR dibantu akademisi dan pakar hukum, butuh waktu lebih dari tiga tahun untuk menyempurnakan UU Migas tersebut hingga akhirnya semua fraksi di DPR setuju meratifikasi UU Migas No 22 (kecuali satu fraksi yang menyatakan keberatan, yaitu partai yang berbasis agama Kristen).
Walaupun sah-sah saja, cukup mengejutkan bila 10 tahun kemudian MK memutuskan bahwa BP Migas tidak konstitusional sehingga harus dibubarkan. Hakiki konstitusionalitas ternyata bisa berubah dalam waktu yang begitu singkat.
Kita maklum keputusan MK bersifat final sehingga harus dihormati dan dilaksanakan. Keputusan politik ke depan sepenuhnya kita percayakan kepada pemerintah dan para wakil rakyat di DPR untuk segera merampungkan revisi UU Migas sekaligus menetapkan badan yang terbaik sebagai pengganti BP Migas agar kelak tidak lagi menjadi target `jihad konstitusi' bagi pemangku kepentingan tertentu pada masa depan.
Perlu Asing
Kontrak Kerja Sama (KKS) tidak dibuat oleh BP Migas, tetapi oleh pemerintah berdasarkan amanat UU Migas. Dalam pelaksanaannya, BP Migas bertandatangan mewakili pemerintah. Sejak awal, keberadaan KKS hanyalah satu pilihan sementara, kelak setelah negara memiliki kemampuan dana dan teknologi maka negara harus memilih kebijakan untuk melakukan pengelolaan secara langsung dan mandiri. Pertanyaannya, kapan negara dianggap mampu, tentu pemerintah dan DPR yang dapat menjawab, bukan MK.
Sebagai ilustrasi untuk mengukur kemampuan negara, berikut ini fakta statistik kegiatan eksplorasi khusus di wilayah Indonesia timur, utamanya di daerah frontier Papua dan laut dalam Selat Makassar. Sejak 2009, telah diselesaikan pengeboran eksplorasi 21 sumur, biaya yang telah dikeluarkan kontraktor hampir dua miliar dolar AS. Namun, sayang, kegiatan eksplorasi tersebut ti dak menemukan cadangan migas yang ekonomis, sesuai KKS seluruh kerugian tersebut menjadi risiko kontraktor.
Seandainya kerugian hampir dua miliar dolar AS tersebut harus di tanggung oleh negara atau perusahaan negara maka cita-cita `untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat' seperti yang diamanatkan MK akan semakin jauh dari kenyataan. Rakyat membutuhkan migas sekarang, tidak mungkin menunggu sampai negara dan perusahaan negara benar-benar mampu memikul pendanaan, teknologi, dan risiko sehingga siap mendepak investor asing untuk menghapus stigma pro-asing.
UU Migas sangat erat terkait dengan tata kelola usaha hulu migas yang berisiko tinggi dan membutuhkan investasi besar. Wajar bila sangat sensitif terhadap kepastian hukum dan kepastian usaha. Belajar dari pengalaman pergantian UU Nomor 8/1971 oleh UU Nomor 22/2001 terbukti dampaknya sangat signifikan, yaitu turunnya investasi untuk kegiatan eksplorasi. Sebagai contoh, dalam wilayah kerja produksi, pada 1998 porsi eksplorasi masih senilai 1,519 juta dolar AS atau 31 persen dari total ekspenditur migas. Namun, selepas krisis ekonomi, terjadi perubahan UU Migas maka porsi eks plorasi pada 2002 anjlok tinggal 190 juta dolar AS atau empat persen dari total ekspenditur migas. Penurunan eksplorasi ini berlanjut hingga lima tahun, dampaknya terhadap cadangan dan produksi migas nasional masih terasa.
Penggantian UU Migas dan pembubaran BP Migas di tengah kondisi ekonomi global, khususnya AS dan Eropa yang belum pulih, dikhawatirkan akan berdampak serupa. Porsi eksplorasi yang sudah lumayan meningkat akan kembali turun secara drastis di mana International Oil Company (IOC) akan lebih konsentrasi pada aktivitas produksi untuk menguras cadangan migas yang tersisa di Indonesia dan mengalihkan portofolio eksplorasi ke negara lain.
Banyak suara untuk mengembalikan kewenangan BP Migas kepada Pertamina.
Alasannya, Pertamina adalah entitas nasional yang bisa duduk sejajar dengan investor, utamanya asing, sehingga kedaulatan negara tetap terjaga. Namun, Dirut Pertamina Karen Agustiawan telah menegaskan keberatannya bila Pertamina kembali dibebani tugas regulasi hulu migas. Sikap Pertamina ini didukung oleh pemerintah, khususnya menteri BUMN.
Kita patut mengapresiasi pernyataan Dirut Pertamina, kebijakan ini sangat strategis dan taktis untuk menangkal intervensi para pemburu rente politik dan ekonomi, seperti yang pernah dialami Pertamina pada masa-masa sebelum UU Migas No 22/2001, serta mencegah terulangnya praktik oligarki penguasaan sumber daya, seperti pada zaman Orde Baru.
Pertamina tampaknya bertekad untuk mengembangkan bisnis di dalam dan luar negeri dengan memancang target harus menjadi perusahaan kelas regional pada 2014 dengan produksi minyak 200 ribu barel per hari. Walaupun dinilai ambisius, seluruh pemangku kebijakan patut mendukung Pertamina dengan tidak memaksakan mengambil alih tugas BP Migas. Tidak ada satu pun National Oil Company (NOC) mampu berkibar di dunia tanpa bantuan nyata dari negara.
Lembaga Pengganti
Ada banyak model badan pengganti BP Migas yang bisa diacu dari negara lain. Memang, tidak harus kembali ke Pertamina dan tidak harus dari nol. Badan yang ditugasi UU Migas baru dapat memanfaatkan sumber daya eks BP Migas. Apabila harus berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan diwajibkan menguasai aset maka badan itu tidak harus terlibat langsung dalam kegiatan operasional migas di lapangan. Badan usaha tersebut berhak menguasai portofolio aset dalam bentuk saham atau participating interest di semua blok migas di Indonesia dan luar negeri. Badan baru tersebut juga seyogianya di beri kewenangan untuk mengelola dana perminyakan yang disisihkan dari penerimaan migas.
Putusan MK harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk tidak setengah hati membesarkan badan usaha yang ditunjuk UU Migas baru. Upaya tersebut pasti sangat berat, terutama pada saat postur APBN masih defisit. Namun, selama negara tidak memiliki program untuk mendekati kondisi kondisi di atas, dikhawatirkan putusan MK tidak akan menjadi berkah.
SUMBER : http://budisansblog.blogspot.com/2012/12/efek-pembubaran-bp-migas_20.html
Langganan:
Postingan (Atom)