NAMA KELOMPOK :
DILA NOVIYANTI 22210015
DEWI KENCANAWATI 21210903
ERICHA DIAN N 22210387
FERIZAH ARINA M 22210742
NIKE APRIANTI 24210978
YULIANA EKA PUTRI 28210752
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
( HAKI )
• Pengertian
Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir
atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna
untuk manusia. Dalam ilmu hukum, hak kekayaan intelektual merupakan
harta kekayaan khususnya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai objek
benda inteletual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat
immaterial maka pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya
dap berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya.
Dalam Pasal 7 TRIPS ( Tread Related Aspect of Intellectual Property
Right) dijabarkan tujuan dari perlindungan dan penegakkan HKI adalah
sebagai berikut :
Perlindungan dan penegakkan hukum HKI burtujuan untuk mendorong
timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperolehnya
manfaat bersama antara penghasil dan pengguna pengetahuan teknologi,
menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi serta keseimbangan antara
hak dan kewajiban.
• Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip Ekonomi, yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang
bersangkutan.
Prinsip Keadilan, yang akan memberikan perlindungan dalam pemilikannya.
Prinsip Kebudayaan, yang akan meningkatkan taraf kehidupan, peradaban
dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat,
bangsa, dan negara.
Prinsip Sosial, yang akan memberikan perlindungan berdasarkan
keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
• Dasar Hukum Haak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat
ditemukan dalam :
a. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
b. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten;
c. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
d. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman
e. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
f. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
g. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu.
• Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua
bagian, yaitu :
A. Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi penciptaan atau penerimaan hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta terdiri atas hak ekonomi (economic righst) dan hak moral
(moral rights).
Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan
serta produk hak terkait, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat
pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus
tanpa alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah
dialihkan.
Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak, sehingga hak cipta dapat
dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah,
wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh
peraturan perundang-undangan.
Hak cipta yang dimiliki oleh ahli waris atau penerima wasiat tidak dapat
disita kecuali jika hak tersebut diperoleh secara melawan hukum.
• Menurut Undang-Undang, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam
bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup :
Buku, program, dam semua hasil karya tulis lain;
Ceramah, kuliah , pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
Alat peraga yang dibuat untuk kepentinga pendidikan dan ilmu
pengetahuan
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, senia ukir,
seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
Arsitektur
Peta
Seni batik
Fotografi
Sinematografi
Terjemahan, tasir, saduran, bung rampai, database, dan karya lain dari
hasil pengalihwujudan.
Dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2002 tentang Hak Cipta diatur masa/jangka waktu untuk suatu ciptaan
berdasarkan jenis ciptaan.
- Hak cipta berlaku selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung
hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika pencipta terdiri
dari dua atau lebih, hak cipta berlaku sampai 50 tahun setelah pencipta
terakhir meninggal dunia. (ex: buku, lagu, drama, seni rupa, dll
- Hak cipta dimiliki oleh suatu badan hukum berlau selama 50 tahun sejak
pertama kali diumumkan. (ex: program komputer, fotografi, dll)
- Untuk perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama50 tahun
sejak pertama kali diterbitkan.
- Untuk penciptaan yang tidak diketahui penciptanya, dan peninggalan
sejarah dan prasejarah benda budaya nasional dipegang oleh negara,
jangka waktu berlaku tanpa batas waktu.
- Untuk ciptaan yang belum diterbitkan dipegang oleh negara, ciptaan
yang sudah diterbitkan sebagai pemegang hak cipta dan ciptaan sudah
diterbitkan tidak diketahiu pencipta dan penerbitnya dipegang oleh
negara, dengan jangka waktu selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut
pertama kali diketahui secara umum.
- Untuk ciptaan yang sudah diterbitkan penerbit sebagai pemegang hak
cipta, jangka waktu berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali
diterbitkan.
- Pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain
berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melakukan perbuatan hukum
selama jangka waktu lisensi dan berlaku di seluruh wilayah negara
Republik Indonesia.
- Pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada
pengadilan niaga atas pelanggaran hak cipta dan meminta penyitaan
terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu.
- Pelanggaran terhadap hak cipta telah diatur dalam Pasal 72 dan Pasal
73 Undang-Undang Nomor 19 tentang Hak Cipta, yang dapat dikenakan hukum
pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.
-
B.Hak Kekayaan Industri
Hak Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor
atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak
lain untuk melaksanakan.
Adapun invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu
kegiatan pemecahan masalah yan spesifik di bidang teknologi, dapat
berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk
atau proses.
Paten diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung langkah insentif
serta dapat diterapkan dalam industri. Invensi diaanggap baru jika pada
tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang
diungkapkan sebelumnya.
Invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan
praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, kontruksi, atau komponennya
dapat memperoleh perlindungan hukun dalam bentuk paten sederhana.
Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten,
paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun, terhitung sejak
tanggal penerimaan dan jangka itu tidak dapat diperpanjang. Sedangkan
untuk paten seerhana diberikan jangka waktu 10 tahun, terhitung sejak
tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang.
Paten diberikan berdasarkan permohonan dan setiap permohonan hanya dapat
diajukan untuk satu invensiatau beberapa invensi yang merupakan satu
kesatuan invensi. Dengan demikian, permohonan paten diajukan dengan
membayar biaya kepada Direktorat Jendral Hak Paten Departemen Kehakiman
dan HAM. Namun, permohonan dapat diubah dari paten menjadi paten
sederhana.
Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten,
paten dapat dialihkan baik seliruh maupun sebagian karena pewarisan,
hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan oleh
peraturan perundang-undangan dengan pencatatan oleh derektorat jendral
pengalihan paten.
Hak Merk
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebutyang
memiliki daya pembeda dan digunakan dlam kegiatan perdagangan barang
atau jasa.
Hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kapada pemilik
merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu
tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada
pihak lain untuk menggunakannya.
Jenis-jenis merek dapat dibagi menjadi merk dagang, merek jasa dan merek
kolektif.
Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10
tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan dapat
diperpanjang denga jangka waktu yang sama.
Hak merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena pawarisan,
hibah, wasiat, perjanjian atau seba-sebab lain yang dibenarkan oleh
perundang-undangan.
Penghapusan pendaftaran merek dari daftar umum merek dapat dilakukan
atas prakarsa direktorat jendral berasarkan permohonan pemilik merek
yang bersangkutan atau pihak ketiga dalam bentuk gugatankepada
pengadilan niaga.
Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain
secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannyauntuk barang atau jasa yang sejenis, berupa
gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan
dengan penggunaan merek tersebut. Sanksi yang dikenakan terhadap masalah
merek berupa pidana dan denda.
Desain Industri
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi atau
komposisigaris atau warna, atau garis dan warna atau gabungan dari
padanya yang berbentul 3D atau 2D yang memberikan kesan estetis dan
dapat diwujudkan dalam pola 3D atau 2D serta dapat dipakai untuk
menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan
tangan.
Hak ini diberikan untuk desain industri yang baru, yaitu tanggal
penerimaan desain industri itidak sama dengan pengungkapan yang telah ad
sebelumnya.
Jangka waktu perlindungan terhadap hak desain industri diberikan 10
tahun sejak tanggal penerimaan dan tercatat dalam daftar umum desain
industri dan diberitakan dalam berita resmi desain industri.
Setiap hak desain industri diberikan atas dasar permohonan ke Direktorat
Jendral Desain Industri secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
Pengalihan hak ini dapat dilakukan karena pewarisan, hibah, wasiat,
perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan perundang-undangan
dan wajib dicatat dalam daftar umum desain industri.
Desain industri terdaftar hanya dapat dibatalkan atas permintaan
pemegang lisensi.
Sanksi yang diberikan untuk masalah desain industri berupa pidana dan
denda.
Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang
teknologi dan/atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna
dalam kegiatan usaha dan dijaga keerahasiaannya oleh pemilik rahasia
dagang.
Perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan,
metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau
bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh nasyarakat.
Syarat pengajuan perlindungan sebagai HKI, meliputi prinsip perlindungan
otomatis dan perlindungan yang diberikan selama kerahasiaannya terjaga.
Pemilik HKI berhak menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya
atau memberikan lisensi atau melarang pihak lain untuk menggunakannya.
Jangka waktu perlindungan rahasia dagang adalah sampai dengan masa
dimana rahasia itu menjadimilik pblik.
Dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia
Dagang, hak rahasia dagang dapt beralih/dialihkan karena pewarisan,
hibah, wasiat, perjanjian , dan sebab lain yang dibenaran oleh
undang-undang. Pengalihan harus disertau dengan pengalihan
dokumen-dokumen yang menunjukan terjadinya pengalihan rahasia dagang.
Sanksi yang diberikan untuk masalah rahasia dagang berupa pidana dan
denda.